Konsep Batas dan Konflik Perbatasan
Selasa, 18 April 2023 M/ 27 Ramadhan 1444 H
Masalah batas wilayah dalam konteks sejarah Lombok cukup menarik dibahas. Jika melihat secara selintas berbagai kajian tentang Lombok, sepertinya batas wilayah ini belum banyak dikaji. Memang harus diakui batas wilayah merupakan sesuatu yang cukup longgar di Lombok sehingga ketika terjadi perdebatan mengenai hal tersebut landasannya banyak yang tidak akurat dan berbeda-beda versi.
Pada masa yang lebih awal, yaitu ketika jumlah penduduk Lombok belum seberapa, masalah batas wilayah tentu tidak menjadi persoalan. Waktu itu Lombok lebih banyak merupakan hutan-hutan lebat yang belum terjamah. Pada masa kerajaan juga kondisinya belum terlalu banyak perubahan. Batas-batas wilayah tidak lebih merupakan sejenis batas imajiner bagi mereka yang berada di pusat lingkaran politik.
Ada beberapa tradisi pada masa ini ketika beberapa wilayah mempunyai pitutur yang dituangkan dalam tulisan lontar mengenai keberadaan wilayah mereka dan batas-batas yang ada. Hal ini diketahui dari adanya naskah-naskah koleksi Leiden yang khusus membicarakan kondisi geografis dan batasnya, yaitu disebut sebagai piagam. Piagam desa Ganti misalnya, maka ia berbicara mengenai wilayah tersebut lengkap dengan gambaran dan kondisi serta batas-batas wilayah. Namun sepertinya hal ini hanya terjadi di beberapa titik dan bersifat lokal saja karena belum ditemukan ada referensi naskah yang menjelaskan batas-batas wilayah kerajaan-kerajaan di Lombok.
Di Lombok sepertinya tidak ada kerajaan yang betul-betul menguasai kerajaan lain secara penuh. Pola yang dipakai lebih pada sejenis desentralisasi dengan memberikan keleluasaan bagi kerajaan di bawahnya untuk untuk berjalan hampir sepenuhnya. Kerajaan Pejanggik misalnya. Dari beberapa naskah diceritakan bahwa kerajaan Pejanggik mempunyai beberapa kerajaan/kedatuan di bawahnya. Semuanya berjalan aman dan lancar dengan pola itu. Gejolak baru muncul ketika Arya Banjar Getas mencoba meneguhkan kekuasaan Pejanggik atas kerajaan-kerajaan di bawahnya. Ini menunjukkan adanya aturan longgar dalam interaksinya sebagai kerajaan pusat dan kerajaan di bawah kerajaan pusat.
Pada masa kerajaan Selaparang pun demikian. Kerajaan ini memang diakui sebagai kerajaan induk sehingga pulau Lombok dikenal dengan istilah ‘gumi Selaparang’ (wilayah Selaparang). Namun kerajaan-kerajaan lain tetap saja berdiri dan menjalankannya sendiri-sendiri tanpa tergantung atau punya hubungan dengan ikatan yang jelas terhadap Selaparang. Bahkan untuk bagian barat, yang saat itu masih dibatasi oleh hutan, tidak banyak tersentuh sehingga ini merupakan sebuah pembiaran sejarah ketika para pendatang dari Bali datang, menetap dan bahkan membangun kekuatan dan kerajaan di daerah tersebut. Di sini batas-batas wilayah menjadi semakin samar karena justru kekuatan-kekuatan Bali yang tumbuh tersebut beberapa kali menyerang kerajaan Selaparang.
Runtuhnya Selaparang dan Pejanggik memunculkan wacana pembagian Lombok menjadi dua, timuq juring (east border) dan bat juring (west border). Pembagian ini tidak berjalan secara maksimal bahkan cenderung ditolak oleh sebagian kalangan di Lombok. Pembagian ini justru menjadi sumber konflik jauh setelahnya karena beberapa pihak menganggap pembagian tersebut tidak pernah dijalankan dengan baik.
Keruntuhan kerajaan Karangasem oleh pihak Belanda pun menyisakan persoalan batas-batas ini. Hal yang tidak pernah menjadi masalah ini kemudian harus dipertanyaan dan diperjelas ketika secara administrasi Belanda membagi Lombok menjadi afdeeling, onder-afdeeling, district dan onder-district. Belanda bahkan mengadakan pertemuan, selain membicarakan kondisi politik, juga membahas mengenai batas-batas wilayah masing-masing. Pertemuan pada tahun 1892 ini menyepakati batas-batas tersebut. Inilah yang menjadi cikal bakal kedistrikan-kedistrkan di Lombok bagian timur.
Pada praktiknya hal tersebut tidak selalu berjalan mulus karena masing-masing mengklaim batasnya dengan pendapatnya sendiri. Di Batukliang, untuk menjaga batas-batas ini oleh Mamiq Wiranom dibentuk dan diperintahkan lang-lang (petugas keamanan) yang khusus untuk tinggal di masing-masing daerah perbatasan. Lang-lang khusus ini bukan lah orang sembarangan, mereka merupakan orang yang sudah siap dengan sela hal yang mungkin terjadi.
Perbatasan Batukliang-Kopang Tahun 1896
Salah satu daerah perbatasan yang paling rawan adalah perbatasan dengan wilayah Kopang di sebelah timur. Masing-masing teguh memegang pendapat sehingga kedua belah pihak kerap terjadi konflik/pertarungan (mesiat) di wilayah perbatasan. Salah satu tempat yang sering digunakan untuk bertarung adalah sebuah bukit yang kemudian dikenal dengan nama Gunung Amuk, karena di tempat tersebut kedua pihak sering mengamuk. Kini Gunung Amuk menjadi pemukiman padat penduduk.
Menurut salah satu keturunan lang-lang khusus ini di Gunung Amuk, mereka yang ditugaskan di daerah perbatasan tersebut telah disiapkan dengan baik. Tidak hanya kesiapan ilmu kanuragan tetapi juga pemahaman tentang adab sopan santun dalam berbahasa dan berbusana. Oleh karena itu, hal tersebut tetap diperhatikan oleh generasi selanjutnya. Menurut beliau, walaupun generasi awal lang-lang khusus ini sudah tidak ada, tapi anak cucu mereka mudah dikenali dari sisi cara berbahasa dan berbusana. Selain itu, anak turunan lang-lang khusus ini biasanya akan memanggil generasi nenek/ kakek atau generasi cucunya dengan panggilan ‘tatiq’, berbeda dari panggilan umumnya seperti ‘papuq’, ‘niniq’ atau ‘datoq’



Komentar
Posting Komentar